PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Youtuber Madura, Kacong Arye terancam pidana penjara paling lama 12 tahun usai terlibat kasus pornografi.
Pemilik nama lengkap Ahmad Jumairi (30) ini menyebarkan video telanjang milik mantan pacarnya (RW).
“Video itu diambil diam-diam oleh tersangka saat melakukan panggilan video pada november 2022 lalu,” tutur Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo pada saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Kata Ady, tersangka mengaku dendam lantaran korban tidak mengindahkan permintaan tersangka untuk tetap menjalin hubungan asmara.
“Korban tidak tahu jika video telanjangnya sengaja direkam oleh AJ melalui aplikasi perekaman layar video,” sambung Adi.
Kesal tak digubris korban, tersangka kemudian mengirimkan video kepada salah satu teman korban (MMS), pada 7 Juni 2023 lalu.
Pada saat itu pula, karena merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan, RW langsung melaporkan penyebaran video call yang dilakukan KA ke Mapolres Pamekasan.
“Motifnya memang tersangka ini kesal dan dendam pada korban,” ujar Ady.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah Flash Diks yang berisi video telanjang dengan durasi 38 detik, dan tangkapan layar dari KA ke teman korban.