PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan intens menyosialisasikan larangan menjual rokok tanpa cukai di sejumlah lokasi.
Sosialisasi itu menyasar pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan, serta rumah atau gudang produksi rokok yang tersebar di 13 kecamatan.
Kasatpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, tindakan persuasif kepada pemilik toko di Pamekasan itu agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
Dijelaskannya, sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal atau sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), bertujuan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, serta rokok berpita cukai salah tempel.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya, Jumat (26/04/2024)
Kata Ainur, Satpol PP Pamekasan bersama tim gabungan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang bercukai resmi, bukan yang ilegal.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan intens menyosialisasikan larangan menjual rokok tanpa cukai di sejumlah lokasi.
Sosialisasi itu menyasar pertokoan, pasar, tempat jasa pengiriman, terminal dan pelabuhan, serta rumah atau gudang produksi rokok yang tersebar di 13 kecamatan.
Kasatpol PP Pamekasan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, tindakan persuasif kepada pemilik toko di Pamekasan itu agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
Dijelaskannya, sesuai arahan Bea & Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal atau sistem informasi rokok ilegal (Siroleg), bertujuan agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai bekas, serta rokok berpita cukai salah tempel.
“Dasar hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tegasnya, Jumat (26/04/2024)
Kata Ainur, Satpol PP Pamekasan bersama tim gabungan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan untuk sebaiknya memperjualbelikan rokok yang bercukai resmi, bukan yang ilegal.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini masyarakat menjual belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tutupnya (YAKUSA/003)