Tim Hukum Paslon Kharisma Siap Hadapi Gugatan Berbakti di MK

MENYALA!: Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma Sri Sugeng Pujiatmiko didampingi Sapto Wahyono, advokat dan akademisi dari universitas Madura.

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Tim hukum pasangan calon (paslon) Kholilurrahman – Sukriyanto atau Kharisma menyatakan siap menghadapi gugatan dari paslon 03, Muhammad Baqir Aminatullah – Taufadi (Berbakti) di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pilkada 2024.

Seperti diketahui, paslon Kharisma berkedudukan sebagai pihak terkait sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan, selaku pemenang dalam Pilkada 2024.

Ketua Tim Hukum paslon Kharisma Sri Sugeng Pujiatmiko S.H mengatakan, paslon Kharisma telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 3 Januari 2025.

Menurutnya, Tim Hukum paslon Kharisma sangat siap menghadapi gugatan Pilkada yang diajukan oleh paslon Nomor 03.

“Menurut pihak terkait, gugatan yang diajukan paslon 03 merupakan rubbish in election, yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada,” katanya, Kamis (9/1/2024).

Maka, kata Sri Sugeng, pihaknya telah menyiapkan keterangan sebagai pihak terkait dan telah menyiapkan bukti dan saksi dan akan membuktikan dalam persidangan MK ke depan. “Bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Pamekasan yang diajukan Paslon Nomor 3 adalah tidak benar dan tidak mendasar,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau pada masyarakat Kabupaten Pamekasan dan stakeholder yang lain, untuk tetap selalu bersabar.

“Jangan terprovokasi dengan informasi dan berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

“Percayalah paslon Kharisma telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka akan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menentukan pilihannya kepada paslon Kharisma,” tegasnya. (YAKUSA.ID-02/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *