Sengketa Pilkada Pamekasan Lanjut ke Pembuktian, KPU Siapkan Saksi-saksi

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara sengketa Pilkada Pamekasan 2024 yang diajukan Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi berlanjut ke pembuktian.

Putusan tersebut berdasarkan sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) yang digelar pada Rabu (05/02/2025) sore.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan dalam sidang tersebut bahwa perkara nomor 183 PHPU tahun 2025 Pilkada Kabupaten Pamekasan tahun 2024 berlanjut pada sidang pembuktian.

“Bagi perkara yang lanjut, diberitahukan bahwa jadwal sidang diagendakan tanggal 7 Februari hingga 17 Februari.

“Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak. Jumlah saksi atau ahli maksimal 4 orang dari masing-masing pihak,” terangnya.

Diketahui, dalam permohonannya, tim hukum Berbakti mendalilkan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), oleh penyelenggara pemilu sehingga menyebabkan perselisihan suara dengan pasangan calon peraih suara terbanyak yaitu pasangan calon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kharisma).

Dugaan pelanggaran berupa ketidaknetralan kepala desa, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan politik uang yang dilakukan paslon nomor urut 2.

KPU Pamekasan Siapkan Saksi-saksi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mempersiapkan sebanyak empat orang untuk dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar mulai tanggal 7 hingga 17 Februari 2025.

“Ini sebagai tindak lanjut dari putusan MK hari ini yang menyatakan, bahwa kasus sengketa Pilkada untuk Kabupaten Pamekasan dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Ketua KPU Pamekasan Mahdi dilansir dari Antaranews, Kamis (6/2/2025).

Sesuai ketentuan, saksi yang bisa diajukan dalam sidang lanjutan pembuktian dugaan pelanggaran pilkada itu empat orang untuk masing-masing pihak, baik pihak penggugat, maupun pihak tergugat.

“Tentunya termasuk saksi yang harus diajukan oleh KPU Pamekasan yang menurut jadwal akan digelar pada 10 Februari 2025,” katanya. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *