YAKUSA.ID – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan akan segera menetapkan pemenang Pilkada 2024.
Anggota KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin mengungkapkan, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno penetapan pemenang Pilkada Pamekasan 2024, pada Rabu (26/2/2025).
“Akan segera diagendakan rapat pleno penetapan calon terpilih di Pamekasan,” katanya Selasa (25/2/2025).
Tajul menyampaikan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, penetapan paslon terpilih paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Pamekasan 2024, kata Tajul, secara teknis baru dilakukan setelah KPU Pamekasan menerima salinan putusan MK terkait Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU Kada) Pamekasan tahun 2024.
“Sesuai aturan, rapat pleno ini digelar paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan,” imbuhnya.
Diketahui, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan yang telah ditetapkan KPU Pamekasan pada 5 Desember 2024, paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara.
Untuk paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto memperoleh sebanyak 291.246 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh sebanyak 263.740 suara. (YAKUSA.ID-HS)