Hari Ini, MK Bacakan Putusan Sela untuk Pilkada Pamekasan, Tim Hukum Kharisma Sebut Pembuktian Lanjut Sangat Kecil

Sapto Wahyono, Tim Hukum Paslon Kharisma, dosen Fakultas Hukum Universitas Madura.

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024, termasuk Pilkada Pamekasan.

Sidang putusan sela akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Ketua MK Suhartoyo pada sidang 30 Januari 2025 lalu mengatakan, putusan sela akan dibacakan hari ini.

“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan kelanjutan daripada perkara ini apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan pilkada, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Kharisma Sapto Wahyono mengatakan, MK akan membacakan putusan sela untuk gugatan Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Pamekasan.

Menurutnya, MK akan memutuskan sengketa Pilkada Serentak 2024 di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur yang mencakup 17 kabupaten/kota, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

“Untuk jadwal pembacaan putusan sela Pilkada Pamekasan pukul 13.30 WIB hari ini. Panel juga dengan Kabupaten Sampang, Sumenep dan Gresik,” ujarnya kepada Yakusa.id, Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan analisa hukum yang dilakukan, kata Sapto, seluruh putusan MK kemarin, tetap merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Hal ini berarti kelanjutan sengketa hasil pilkada sangat bergantung pada ambang batas yang telah ditentukan.

“Sementara itu, di Pamekasan, selisih suara antara paslon 03 dan 02 mencapai lebih dari 27 ribu suara atau jauh di atas 4%. Artinya, jika mengacu pada putusan hari ini, kemungkinan besar besok Pamekasan juga akan mengalami dismissal,” ucap dosen Fakultas Hukum Universitas Madura itu.

Sapto menambahkan bahwa dari perspektif hukum, apabila MK memutuskan untuk melanjutkan sengketa, ada tiga kemungkinan tindakan yang dapat diambil. MK bisa saja memerintahkan penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pencatatan ulang hasil suara. Namun, kemungkinan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pamekasan dianggap sangat kecil.

“Pasal 112 Undang-Undang Pilkada menyebutkan bahwa PSU hanya dapat dilakukan dalam kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang terganggu atau adanya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan sejak awal,” katanya.

“Sementara itu, Pilkada di Pamekasan berjalan kondusif tanpa ada catatan pelanggaran, dan semua saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah menandatangani hasil pemungutan suara,” imbuhnya. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *