Sidang MK: KPU Sebut Pilkada Pamekasan Sesuai Prosedur

Kuasa Hukum KPU Pamekasan, Jufaldi (kanan), Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pamekasan Hanafi (kiri) saat sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025)

JAKARTA, YAKUSA.ID – Sidang lanjutan Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU) Bupati Kabupaten Pamekasan 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025) lalu.

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Dalam tanggapannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan sebagai termohon, melalui kuasa hukumnya, Jufaldi mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kecacatan sebagaimana yang di didalilkan oleh pemohon.

Bahkan, termohon menilai bahwa dalil-dalil pemohon berkenaan dengan kecacatan prosedur dalam Pilbup Pamekasan tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Jufaldi menjelaskan, tidak ada pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdaftar dalam DPT, namun digunakan oleh oknum tertentu untuk melakukan pencoblosan surat suara di TPS.

Jufaldi mengaku telah melakukan inzage terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, tepatnya bukti surat keterangan dari Kepala Desa.

Bahkan, Jufaldi mengungkapkan bahwa setelah termohon telah melakukan investigasi terhadap nama-nama yang dimohonkan oleh pemohon yang diduga meninggal dunia. Pemohon mendapatkan sampling sebanyak 3 orang yang masih hidup.

“Kami dari tim termohon telah melakukan sampling dan termohon telah melakukan cross check terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, ternyata nama-nama orang yang telah meninggal dunia tersebut didapati 22 orang yang menyatakan masih hidup,” ungkap Jufaldi sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, Senin (20/1/2025).

Kemudian, Jufaldi menegaskan bahwa terhadap permasalahan tersebut tidak ada keberatan dari saksi-saksi pemohon saat proses penghitungan di tingkat TPS. Bahkan, saat proses penghitungan tersebut tidak ada catatan dari pengawas TPS.

Lebih lanjut, Jufaldi juga membantah dalil pemohon berkenaan dengan pelanggaran pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, yang pada pokoknya termohon telah melakukan inzage terhadap bukti yang diajukan oleh Pemohon.

Jufaldi menuturkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak jelas karena bukti-bukti tersebut hanyalah merupakan video yang membutuhkan validasi. Terlebih, tidak didapati keberatan dari saksi-saksi pemohon saat proses pencoblosan dan penghitungan suara.

“Apabila pemohon mendalilkan adanya orang yang mencoblos lebih dari satu kali, seharusnya pemohon menguraikan secara detail agar tidak menimbulkan persepsi liar atau tuduhan yang tidak tepat dan hanya mendasar pada bukti video yang pemohon ajukan dalam permohonan dan tidak memiliki kejelasan atas identitas pihak yang ada di dalam video tersebut,” tegasnya.

Untuk itu, termohon dalam petitumnya, memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Pamekasan 2024.

Senada dengan termohon, pihak terkait (Paslon Kharisma) melalui kuasa hukumnya Sri Sugeng Pujatmiko juga membantah dalil pemohon terkait dengan seseorang yang sudah meninggal tapi masih ikut memilih dengan menyatakan bahwa pemohon mematikan seseorang yang masih hidup.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa, surat pernyataan yang bersangkutan sambil memegang foto KTP, dan video.

“Setelah kita teliti, dari 75 yang didalilkan meninggal itu ada 30 orang yang masih hidup,” ujar Sri Sugeng.

Ketua Tim Hukum Paslon Kharisma, Sri Sugeng Pujiatmiko (kiri), didampingi timnya Sapto Wahyono (kanan) saat sidang lanjutan sengketa Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025).

Pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar keputusan termohon tentang penetapan hasil Pilbup Kabupaten Pamekasan 2024.

Temuan Pelanggaran

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan yang diwakili oleh Sukma Umbara Tirta Firdaus menyatakan bahwa Bawaslu Pamekasan menerima laporan dari seseorang atas nama Zaini. Laporan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat pelanggaran administrasi pada delapan kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

“Berdasarkan laporan Zaini perihal dugaan laporan administrasi seseorang mencoblos berkali-kali pada TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan, TPS 7 Desa Blaben,” kata Sukma.

Selain itu, Sukma menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pamekasan menemukan adanya dugaan pelanggaran politik uang pada saat masa kampanye Pilbup Kabupaten Pamekasan.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Pamekasan, temuan tersebut terbukti sebagai tindak pidana pilihan.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024.

Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelengara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena ada banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta KPU Kabupaten Pamekasan agar melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pasean serta Kecamatan Pademawu. (YAKUSA.ID-03/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *