PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Ketua Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Kholilurrahman-Sukriyanto, Sri Sugeng Pujiatmiko, meyakini gugatan sengketa pilkada Pamekasan 2024 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil.
Diketahui, pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Baca Juga: Tim Hukum Paslon Kharisma Siap Hadapi Gugatan Berbakti di MK
Menurut Sri Sugeng Pujiatmiko, terkait dengan gugatan Pilkada Kabupaten Pamekasan ada syarat formal yang harus dipenuhi oleh pemohon ketika mengajukan PHPU di Kabupaten Pamekasan.
Syarat itu, kata dia, diatur di ketentuan pasal 158 ayat 2 yang menyatakan bahwa jumlah penduduk 500 sampai dengan 1 juta itu selisih antara pemohon dengan pihak terkait adalah satu persen.
“Satu persen itu dihitung dari suara sah dari seluruh peserta pemilihan. Oleh karena itu, satu persen dikali 572.293 (total seluruh suara sah) itu hasilnya adalah 5.700 suara,” katanya dalam keterangan yang diterima yakusa.id, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Paslon Berbakti, KPU Pamekasan Bakal Tunjuk Tim Advokat
Sehingga, kata Sri Sugeng Pujiatmiko, berdasarkan ketentuan pasal 158 ayat 2, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan oleh pemohon itu tidak memenuhi syarat formil pengajuan gugatan pilkada sebagaimana ditentukan undang-undang tersebut.
Maka, lanjut dia, dalam kondisi seperti ini, MK itu meskipun selaku penguji Undang-Undang, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan ini adalah pelaksana undang-undang.
“Oleh karena itu, MK dalam memutuskan perkara perselisihan ini juga harus berpedoman pada pasal 158 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 ini terkait dengan syarat ambang batas,” imbuhnya.
Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
Lebih lanjut, Sri Sugeng Pujiatmiko mengatakan, syarat ambang batas ini, sudah tidak terpenuhi dalam pengajuan perselisihan hasil pemilihan di MK. Karena selisihnya 27.000 suara.
“Sedangkan ambang batasnya untuk syarat pengajuan perselisihan itu 5700 suara. Sehingga pengajuan gugatan Pilkada di Pamekasan tidak memenuhi syarat ambang batas,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan KPU Pamekasan, di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jalan Kemuning 22 Pamekasan, Rabu hingga Kamis (4-5/12/2024) lalu. Sudah dinyatakan tuntas.
Baca Juga: KPU Pamekasan: Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putusan MK
Dalam pleno terbuka tersebut, paslon nomor urut 01 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara.
Sementara paslon nomor urut 02 Kholilurrahman dan Sukriyanto memperoleh sebanyak 291.246 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh sebanyak 263.740 suara. (YAKUSA.ID-02/HS)