Daerah  

KPU Pamekasan: Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putusan MK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin.

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) usai pasangan calon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi mengajukan gugatan, Senin malam, (09/12/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin mengatakan adanya pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK merupakan bagian dari proses demokrasi.

“Tidak masalah, karena semua paslon memiliki hak yang sama untuk melakukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dan itu diatur dalam Peraturan MK nomor 4 tahun 2024. Kita tinggal tunggu panggilan dari MK,” ujarnya.

Dengan demikian, tegas Tajul, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Pamekasan tahun 2024 setelah ada putusan MK.

Ketua Tim Pemenangan Paslon Baqir-Taufadi, Ra Wazirul Jihad mengatakan setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai, pihaknya menyerahkan kepada tim kuasa hukum untuk pengajuan gugatan ke MK.

“Pasca rekapitulasi suara, kami menyampaikan semua hasilnya, dan kami pasrahkan ke tim kuasa hukum dan paslon,” ucapnya, Selasa (10/12/2024).

Diketahui hasil rekapitulasi suara untuk Pilbup Pamekasan tahun 2024 yakni paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Ahmad Mujahid Ansori memperoleh suara sah sebanyak 17.307 suara.

Untuk paslon nomor urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto memperoleh sebanyak 291.246 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi memperoleh sebanyak 263.740 suara. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *