Jadi Tim Hukum AMIN, Kholisin Susanto Sampaikan Salam Masyarakat Madura ke Anies-Muhaimin

Kholisin Susanto (Kiri) mendampingi Anies-Muhaimin saat diwawancara wartawan di Mahkamah Konstitusi RI

YAKUSA.ID, JAKARTA – Salah satu Tim Hukum Nasional AMIN Jawa Timur, Kholisin Susanto menyampaikan salam masyarakat Madura kepada capres cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).

Salam tersebut disampaikan pengacara muda asal Pamekasan Madura ini kepada Anies dan Muhaimin saat mengikuti sidang putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin 21 April 2024 kemarin.

“Usai sidang putusan, saya salami Pak Anies dan Gus Imin kemudian saya sampaikan salam masyarakat Madura yang mendukung beliau berdua,” kata Kholisin saat dikonfirmasi Yakusa.id, Kamis (25/04/2024).

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menuturkan, Anies dan Muhaimin menyambut dengan baik salam tersebut dan mengirimkan salam balik kepada masyarakat pulau garam yang mendukungnya.

“Lalu saat itu pak Anies bilang ke saya ‘MasyaAllah, sampai salam balik saya ya untuk seluruh para pendukung, relawan dan tokoh masyarakat di sana’,” sambung Kholisin menirukan perkataan Anies Baswedan.

Pemuda Desa Blumbungan ini juga menceritakan bahwa dirinya sempat mendampingi Anies dan Muhaimin saat diwawancara oleh sejumlah wartawan.

“Ketika keluar dari ruang sidang, banyak wartawan mewawancarai Pak Anies dan Gus Imin. Saya pun ada di samping beliau bedua mendampinginya,” ujar pria yang juga alumni IAIN Madura itu.

Kholisin Susanto (Kiri) mendampingi Anies-Muhaimin saat diwawancara wartawan di Mahkamah Konstitusi RI

Seperti diketahui, Kholisin menjadi salah satu Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) Jawa Timur sejak sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Alumni Ponpes As-Syahidul Kabir Sumber Batu ini ikut mengawal Sengketa Pilpes di Mahkamah Konstitusi (MK)dan satu tim dengan sejumlah pengacara senior, mulai dari BW alias Bambang Widjojanto, Hamdan Zoelva, Hotma Sitompul, Ahmad Yani, Taufik Basari, Ari Yusuf Amir hingga Refly Harun.

Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Sebagai informasi, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin maupun pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dissenting opinion yang dibacakan tiga hakim MK ini baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah hukum di Indonesia.

Saldi mengatakan, terjadi ketidaknetralan sebagian Pj kepala daerah yang menyebabkan pemilu berlangsung tidak jujur dan adil.

Ia menilai dalil Tim Hukum AMIN soal politisasi bansos dan mobilisasi aparat beralasan menurut hukum. Karena itu, kata Saldi, seharusnya MK memeritahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Oleh karena itu, demi menjaga integriotas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.

Sementara Enny mengatakan, pemberian bansos oleh presiden menjelang pemilu berdampak pada para peserta pemilihan karena adanya ketidaksetaraan.

Enny juga mengatakan permohonan yang diajukan Tim Hukum AMIN dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud beralasan hukum untuk sebagian. Enny menilai ada pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.

“Oleh karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah yang telah dipertimbangkan di atas,” kata Enny.

“Maka untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah tersebut di atas,” imbuhnya.

Sedangkan Arief Hidayat menyatakan, pihaknya mengabulkan gugatan yang diajukan Tim Hukum AMIN dan tim Ganjar-Mahfud untuk sebagian. Arief menilai, seharusnya dilakukan pemilihan ulang di beberapa daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Provinsi DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara,” tegas Arief. (YAKUSA.ID-06**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *