PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan bakal menunjuk tim advokat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa Pilkada Pamekasan yang diajukan paslon berbakti.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A Tajul Arifin mengatakan, perkara konstitusi melalui sistem e BRPK, sengketa Pilkada Pamekasan di MK berlanjut pada tahap sidang.
“Untuk itu, kami juga bakal berkordinasi dengan seluruh badan adhoc pilkada serta menunjuk tim advokat,” ujar Tajul, Jumat, (03/01/2024).
Pihaknya juga bakal melakukan koordinasi bersama PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) hingga KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk mendata semua data yang disebut pemohon.
“Sementara untuk pokok perkara yaitu perselisihan hasil pemilihan umum bupati kabupaten Pamekasan Tahun 2024,” tutupnya. (YAKUSA.ID/HS)