PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memberi santunan kepada Mistariadi (52) Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (PKTPS) di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, yang meninggal dunia dalam masa tugas pada Pemilu 2024. Nilai santunan yang diberikan senilai Rp36 juta.
Mistariadi meninggal dunia pada Jumat 16 Februari 2024 sekitar pukul 18:45 WIB di kediamannya Dusun Cangkreng, Desa Konang, Kecamatan Galis.
“KPU hari ini telah menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Mistariadi yang merupakan PKTPS 004 Desa Konang, Kecamatan Galis,” kata Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili, Senin, (16/2/2024).
Diketahui, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Ada pun besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Halili mengatakan, untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
“Sudah kami transfer ke rekening Maryatun (istri almarhum Mistariadi, red),” ujarnya.
“KPU juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Mistariadi yang telah bertugas sebagai PKTPS 004 Desa Konang,” imbuhnya.
Halili menegaskan bahwa santunan tersebut tidak ada potongan dan diberikan penuh kepada keluarga almarhum Mistariadi. “Dan ini memang sudah menjadi kepedulian KPU kepada penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.
Sementara istri almarhum Mistariadi, Maryatun mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan kepada keluarganya.
“Terima kasih atas bantuannya. Kami mohon maaf apabila almarhum dalam bertugas memiliki salah dalam hal apapun, kami minta maaf,” ucap Maryatun. (YAKUSA.ID-01)