YAKUSA.ID – Warganet mendesak Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan untuk segera menangkap pelaku penganiayaan salah satu kurir ekspedisi, Selasa (01/07/2025).
Video dugaan penganiayaan itu beredar di sejumlah media sosial, mulai dari Facebook, Instagram, hingga Tiktok.
Tak hanya itu, warganet bahkan langsung menyerbu akun TikTok Max Gym Pamekasan yang diduga milik pelaku penganiayaan.
“Kejadiannya ini di Madura Kabupaten Pamekasan dan korban sudah membuat laporan di Polres Pamekasan, kawal terus kasus ini semoga korban segera mendapat keadilan,” komentar akun TikTok @KidZLoL, dalam video yang diunggah KerabatMadura.
Warganet lain menulis agar mengawal kejadian itu hingga si pelaku penganiayaan dalam video berbaju orange (Dipenjara:Red).
“Kawal sampai baju orange,” celetuk akun TikTok Maduraenjoy.
“Dimohon aparat kepolisi yg ngeliat atau lewat branda anda dimohon beri keadilan dia cmn hanya kerja bukn dia yg jual kasian,” timpal akunTikTok @ikfina.
Diberitakan sebelumnya, salah satu kurir ekspedisi JNT bernama Irwan Siskianto, Warga Desa Dasok Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan diduga dianiaya saat mengantarkan kiriman paket, Senin siang (30/06/2025).
Irwan mengaku dianiaya oleh Arif alias Ayik, warga Jalan Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
Kejadian bermula saat Irwan mengirimkan paket bayar di tempat (COD) berupa satu unit ponsel yang diterima oleh istri pelaku. Irwan lalu memberikan paket tersebut dan istri Ayik membayar paket COD Rp1.589.235.
Usai dibayar oleh istri pelaku, Irwan yang hendak bergegas pergi dipanggil kembali lantaran barang yang diterima oleh istri pelaku tidak sesuai dengan pesanan semula.
“Barangnya mau dikembalikan, jadi saya menolak karena itu menggunakan metode bayar di tempat. Saya juga menyarankan agar istri yang bersangkutan langsung mengembalikan barang itu melalui aplikasi,” tukas Irwan.
Tak terima penjelasan Irwan, istri pelaku kemudian menghubungi suaminya Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Arif alias Ayik langsung marah-marah dan memaksa kurir tersebut untuk mengembalikan uang yang telah diserahkan oleh istrinya dan ngotot untuk tidak mengembalikan barang tersebut sesuai dengan ketentuan pengembalian barang COD.
“Saya langsung dicekik dan sempat kesulitan bernapas,” keluh Irwan.
Akibat kejadian tersebut, Irwan mengalami sakit pada bagian leher. Dirinya langsung melayangkan laporan ke Mapolres Pamekasan atas dugaan penganiyaan. Laporan Irwan tertuang dalam Pengakuan Irwan tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor:STTLP/B/251/VI/2025/SPKT/ POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 Juni 2025.