PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Anggota DPR RI Achmad Baidowi menyebut bila revisi Undang-undangan Penyiaran belum final dan memungkinkan adanya beberapa perubahan. Sebab, hingga saat ini naskah tersebut masih dalam tahap penyusunan.
“Naskah yang diterima oleh teman-teman jurnalis itu belum final, karena masih masuk tahap kedua, yaitu tahap penyusunan dalam pembentukan Undang-undang,” ujar Baidowi saat dialog bersama puluhan Jurnalis di Pamekasan, di Hotel Cahaya Berlian, Minggu, (26/05/2024).
Jauh sebelum menimbulkan protes dari kalangan jurnalis, lanjut Baidowi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menggelar rapat bersama Komisi I DPR RI perihal usulan revisi UU Penyiaran tersebut, pada 27 Maret 2024 lalu.
Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Balegnas ini sudah meminta agar Komisi I DPR RI bisa memperbaiki dan merevisi beberapa naskah yang kontroversi.
“Nanti setelah direvisi itupun masih akan kami kaji kembali sebelum masuk pada tahapan selanjutnya,” terang Baidowi.
Meski demikian pihaknya menyakini revisi UU Penyiaran tidak membungkam kebebasan pers di Indonesia sekalipun disahkan. Saat ini pihaknya akan terus menyerap aspirasi dari masyarakat khususnya kalangan jurnalis agar Naskah dalam RUU nantinya tidak membelenggu kebebasan pers.
“Apalagi RUU yang beredar saat ini bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Politisi PPP yang juga pernah wartawan ini.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam mengatakan bahwa penolakan terhadap RUU Penyiaran bukanlah penolakan atas keseluruhan pasal.
“Dua pasal di atas kami tolak karena itu merampas kebebasan pers, dan menumpulkan fungsi pers. Ada pula beberapa pasal yang kami dukung, terutama pasal yang itu berhubungan dengan media baru,” terangnya.
“Tentunya kami berharap masukan dari teman-teman jurnalis di Pamekasan serta beberapa kabupaten lain bisa disampaikan agar jangan sampai ada pasal-pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang justru membelenggu kebebasan pers,” sambung Anam.