Penetapan Tersangka Terhadap Wardiman oleh Polres Gowa Dipertanyakan, Arfa: Menuai Tanda Tanya

Arfa: Eks Ketua HMI Komisariat Sains dan Teknologi Cabang Gow Raya.

YAKUSA.ID Arfa Mantan Ketua HMI Komisariat Sains dan Teknologi Cabang Gow Raya mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Wardiman oleh Polres Gowa terkait dugaan kasus pengeroyokan.

Irfa mengungkapkan bahwa Wardiman yang saat ini ditetapkan tersangka oleh Polres Gowa, didatangi oleh MF ke kediamannya.

Bahkan, MF diketahui memanjat pagar. Hal itu terlihat dari CCTV.

“Kami menduga ada diskriminasi kasus. Wardiman yang didatangi oleh MF. Bahkan MF memanjat pagar, hal itu terlihat dari bukti rekaman CCTV,” katanya, dilansir Foxnesia, Rabu (26/2/2025).

Namun ironisnya, kenapa Wardiman yang justru menjadi tersangka atas dugaan pengeroyokan. Padahal, dia melakukan pembelaan.

“Penetapan Wardiman sebagai tersangka dalam dugaan kasus ini menuai tanda tanya. Kenapa bisa demikian,” kata Arfa.

Arfa menegaskan, pihaknya akan melakukan konsolidasi besar-besaran terkait kasus yang ada di Polres Gowa.

“Kami akan lakukan konsilidasi dan aksi besar-besaran terkait atensi kasus yang kami nilai sangat janggal. Karena itu Kanit Reskrim, Kasat Reskrim dan Kapolres Gowa harus betul-betul terbuka kalau tidak sudah saatnya dicopot,” jelasnya.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada 1 November 2024, Istri Wardiman didatangi oleh oknum berinisial MF di rumahnya di Jalan Perum Macanda Recidence Gowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Gowa saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut enggan merespon. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *