JAKARTA, YAKUSA.ID – Sidang terhadap kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang yang dilaksanakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) itu, DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.
Hasyim Asy’ari diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Pembacaan putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu juga disiarkan secara langsung melalui laman Youtube DKPP RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan sebagaimana dilihat Yakusa.id di akun YouTube DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Ada pun teradu, dalam hal ini Hasyim Asy’ari tidak tampak dalam ruang sidang DKPP RI. Namun, dia hadir secara daring melalui zoom.
Perlu diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu, 22 Mei 2024.
Kemudian sidang lanjutan digelar pada Kamis, 6 Juni 2024, DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Hasyim Asy’ari diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. (YAKUSA.ID-02)