SUMENEP, YAKUSA.ID – KA (59), seorang ayah asal Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tega rudapaksa anak tirinya yang masih berumur 12 tahun.
Bunga (nama samaran) dirudapaksa hingga lima kali sejak duduk di bangku kelas 3 SD hingga 1 MTs.
Kasi Humas Polres Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada tahun 2021, korban sedang berada di rumahnya dengan tersangka KA.
Dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar, sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
“Kejadian tersebut berulang sebanyak lima kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SD hingga kelas 1 Mts,” katanya dalam siaran pers yang diterima yakusa.id, Senin (9/12/2024).
“Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp10 ribu agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya,” ungkap AKP Widiarti.
Menurut AKP Widiarti, kejadian tersebut dilaporkan oleh kakak Bunga. Pada Selasa (3/12/2024) pukul 17.30 WIB, Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Keberadaan tersangka diketahui sedang di rumah kepala desa setempat.
“Resmob langsung mengamankan tersangka untuk diinterogasi. Tersangka pun mengakui perbuatannya itu, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (YAKUSA.ID-03/MH)