Buntut Pemecatan 9 PPK, KPU Pamekasan Digugat ke PTUN Surabaya

MENGGUGAT: KPU Pamekasan digugat sembilan mantan PPK ke PTUN Surabaya. (Foto: Screenshot SIPP PTUN Surabaya)

PAMEKASAN, YAKUSA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dipecat oleh KPU setempat.

Tak main-main, KPU Pamekasan digugat langsung oleh kesembilan mantan PPK yang bertugas di daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan.

Kesembilan nama yang diberhentikan yaitu Ketua PPK Proppo, Abdus Suhud dan empat anggotanya masing-masing Muyassir, Ali Mahrus, Idam Sugianto dan Edi Trisastrio.

Sedangkan PPK Palengaan, yakni Ketua PPK Palengaan, Imam Khairullah dan tiga anggotanya, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.

Yakusa menelusuri, gugatan kesembilan mantan PPK itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 125/G/2024/PTUN.SBY.

Sembilan mantan PPK melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya dengan tergugat KPU Pamekasan pada Selasa 10 September 2024.

Mantan ketua PPK Proppo Abdus Suhud membenarkan bahwa dirinya dan delapan PPK lainnya melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya.

“Iya (PPK melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya, red),” katanya.

Sementara Ketua KPU Pamekasan Mahdi saat dikonfirmasi tidak bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Saat dihubungi Yakusa, Kamis (12/9/2024), dia tengah rapat. “Saya masih rakor,” ujar Mahdi.

Perlu diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan untuk tujuah perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, yang dilakukan secara daring, Senin (22/7/2024).

Dari delapan pembacaan putusan perkara itu, salah satunya mengenai KEPP anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan di Pamekasan, yakni Kecamatan Proppo dan Palengaan.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap sembilan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kecamatan Palengaan dan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sanksi berupa pemberhentian tersebut merupakan imbas akibat kasus Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Dapil 2 Palengaan-Proppo.

Mereka diberhentikan tetap karena dugaan keterlibatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). (YAKUSA.id-02/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *