PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan untuk tujuah perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, yang dilakukan secara daring, Senin (22/7/2024).
Dari delapan pembacaan putusan perkara itu, salah satunya mengenai KEPP anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua kecamatan di Pamekasan, yakni Kecamatan Proppo dan Palengaan.
Selain itu DKPP juga merehabilitasi nama baik lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan yang tidak terbukti melanggar kode etik.
Sanksi pemberhentian tetap dijatuhkan DKPP kepada penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc, yakni anggota PPK Proppo dan Palengaan.
Masing-masing di antaranya Muyassir (anggota PPK Proppo), Abdus Suhud (anggota PPK Proppo), Ali Mahrus (anggota PPK Proppo), Idam Sugianto (anggota PPK Proppo), dan Edi Trisastrio (anggota PPK Proppo).
Kemudian, empat orang lainnya merupakan anggota PPK Palengaan, yakni Imam Khairullah, Riyan Hidayat, Mohammad Ali dan Holwani.
Mereka semua berstatus teradu VI, VII, VII, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dalam perkara 69-PKE-DKPP/V/2024.
“Memutuskan. Satu, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua, merehabilitasi nama baik teradu I Mohammad Halili dan teradu IV Moh. Amiruddin masing-masing selaku anggota KPU Pamekasan terhitung sejak putusan ini diputuskan. Tiga, merehabilitasi nama baik teradu II Fathor Rachman, teradu III Ibnu Hasan Mahfud, teradu V Moh. Mansur masing-masing selaku anggota KPU Pamekasan Periode 2019-2024 terhitung sejak putusan ini diputuskan,” kata ketua majelis, Dr. Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.
“Empat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu VI Imam Khairullah selaku ketua merangkap anggota PPK Palengaan, teradu VII Holwani, teradu VIII Riyan Hidayat, teradu X Mohammad Ali, masing-masing anggota PPK Palengaan. Terhitung sejak putusan ini diputuskan. Lima, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu XI Abdus Suhud selaku ketua merangkap anggota PPK Proppo, teradu XII Muyassir, teradu XIII Ali Mahrus, teradu XIV Idam Sugianto, teradu XV Edi Trisastrio masing-masing anggota PPK Proppo. Terhitung sejak putusan ini diputuskan,” imbuhnya.
Menanggapi putusan DKPP RI, komisioner KPU Pamekasan A Tajul Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut secepat mungkin.
“Hari ini kami sudah melakukan rapat pleno terkait putusan DKPP tersebut,” kata Divisi Teknis Penyelenggaran tersebut. (YAKUSA.ID-02)