YAKUSA.IDSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang saat masa berlakunya habis. Selain pengesahan tahunan dengan membayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan juga harus melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali.

Pada perpanjangan STNK lima tahunan, terdapat tahapan cek fisik kendaraan. Dalam proses ini, petugas akan memeriksa dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan sebagai bagian dari verifikasi data.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang tidak mencantumkan biaya cek fisik kendaraan. Dikutip dari situs Indonesiabaik, bahwa cek fisik dilakukan secara gratis.

Adapun biaya yang dikenakan dalam perpanjangan STNK lima tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen pajak kendaraan di beberapa provinsi, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan STNK dan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000 dan penerbitan TNKB Rp 60.000. Sementara kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya penerbitan STNK Rp 200.000 dan TNKB Rp 100.000.

Besaran PKB dan opsen pajak berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan dapat dilihat pada lembar STNK. Sedangkan SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, ditetapkan sebesar Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat non-angkutan umum.

Sebelumnya, sempat viral kasus dugaan pungutan liar saat cek fisik kendaraan setelah publik figur Soleh Solihun mengaku diminta membayar Rp 30.000 di Samsat. Pihak kepolisian kemudian menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan ulah oknum dan memastikan cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya.