YAKUSA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital yang semakin kompleks.

“Kami kira pembatasan media sosial bagi anak di bawah umur sudah tepat. Kami sangat mendukung program pemerintah pusat dalam membatasi akses media sosial bagi kalangan remaja maupun anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, penggunaan media sosial yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap perkembangan anak dan remaja, mulai dari gangguan pola hidup hingga penurunan fokus belajar.

“Hemat kami langkah ini sangat tepat, karena anak-anak kalau sudah ‘hyper’ medsos bisa jadi lupa makan, lupa belajar, bahkan lupa waktu dan lingkungan,” ungkapnya.

Kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia ini memang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai pembatasan tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi remaja di era digital.

Namun, Ali Masykur menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembungkaman, melainkan upaya perlindungan dan pengawasan terhadap generasi muda dalam menggunakan platform digital.

“Bahkan kami meyakini jika kebijakan ini bukan merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi bagi kalangan remaja, sebab pembatasan ini justru menjadi bentuk perlindungan bagi generasi muda, sekaligus kontrol dalam penggunaan berbagai platform digital,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak dari potensi dampak negatif berbagai platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, hingga Bigo Live.

“Artinya langkah ini bukan sekadar pembatasan semata, tapi upaya serius dari pemerintah. Karena anak-anak dan remaja dianggap belum sepenuhnya siap secara mental dalam menghadapi risiko interaksi bebas di dunia maya yang berpotensi memengaruhi perkembangan psikologis mereka,” pungkasnya