Dua Kurir Ganja di Malang Dibekuk Polisi, Aksi Keduanya Dikendalikan Narapidana di Dalam Lapas Bernama Unyil Alias Ucil

Ilustrasi

MALANG, YAKUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Malang meringkus dua kurir narkoba jenis ganja. Mereka berinisial BFJ (23) warga Kota Batu dan ASP (24) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan dua orang tersangka kurir narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan pada kasus yang tengah ditangani Satresnarkoba Polres Malang beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, lanjutnya, diketahui terdapat pengiriman dua paket ganja seberat kurang lebih dua kilogram ke sebuah rumah kos yang berada di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Mereka ini dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas,” terang Aditya.

Narapidana yang berada di dalam lapas itu, lanjutnya, merupakan otak atau operator dari aksi peredaran narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka. Narapidana itu, memberi perintah kepada BFJ dan ASP untuk mengirimkan paket ganja ke lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi narapidana itu memerintahkan dua orang tersangka untuk melaksanakan kegiatan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka BFJ dan ASP, keduanya mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman narkotika tersebut. Pengiriman narkotika jenis ganja itu, dilakukan tersangka dengan menerapkan sistem ranjau.

Hasil yang diperoleh oleh kedua tersangka, kemudian dibagi dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp250 ribu. Kedua tersangka mengaku baru melakukan pengiriman narkoba jenis ganja dengan sistem ranjau tersebut sebanyak dua kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *