PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Pamekasan membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten.
Rapat digelar di Gedung PKP RI Jalan Kemuning no 22 Pamekasan, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur pada Sabtu 2 Maret 2024 malam lalu.
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili mengatakan, untuk rekap kabupaten tersebut berpedoman pada PKPU Nomor 5 tahun 2024 yang berkaitan dengan rekapitulasi perhitungan perolehan hasil suara Pemilu 2024. Adapun pelaksanaannya ini dimulai dari tingkat DPRD kabupaten, kemudian nanti bergeser ke tingkat DPRD Provinsi, DPD lalu ke DPR RI yang dilanjutkan ke Presiden dan wakil presiden.
“Formatnya dimulai dari setiap dapil. Artinya, ini di mulai dari dapil 3, dapil 4 dan kemudian dapil 2, dapil 1 dan dapil 5. Ini di acak berdasarkan kesiapan dari masing masing dapil dan kesepakatan dengan para saksi dan Bawaslu,” kata Halili.
Halili mengaku seluruh proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten sudah rampung. Adapun beberapa protes berkaitan dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten, pihaknya mempersilakan para pihak untuk melayangkan protes ke MK.
“Soalnya kalau ada pelanggaran atau kecurangan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik atau perilaku yang di lakukan oleh penyelenggara bisa di sampaikan kepada dkpp kemudian tidak puas dengan hasil perhitungan suara itu ranahnya bisa di sampaikan ke mahkamah konstitusi,” tukasnya.
Halili mengakhiri, jika pihaknya sudah merampung seluruh proses perhitungan surat suara di tingkat kabupaten, mulai dari suara untuk caleg DPRD Kabupaten, Provinsi, DPR RI, DPD RI, hingga pilpres. Pihaknya menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang telah ikut andil dalam proses tersebut.
“Alhamdulillah untuk proses rekapitulasi rampung, soal putusan siapa yang terpilih tentunya menunggu perhitungan di tingkat KPU RI dan putusan selanjutnya,” ujarnya