YAKUSA.ID – Pernikahan merupakan momen sakral yang diimpikan setiap calon pasangan. Agar pernikahan berjalan lancar dan sukses, kebutuhan pernikahan sudah disiapkan dengan rencana yang matang, termasuk penentuan tanggal pernikahan.
Tanggal pernikahan, tidak sembarang ditentukan. Kedua belah pihak dari setiap pasangan calon akan saling urung rembuk menentukan hari bersejarah sejoli dan keluarga besarnya itu.
Karenanya, menentukan tanggal yang baik untuk keberlangsungan akad nikah menjadi sangat penting.
Biasanya, usai menentukan tanggal pernikahan, calon pengantin akan mengurus segala keperluan pemberkasan pernikahan dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat untuk mendaftar nikah di tanggal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Jika tanggal akad nikah di KUA masih kosong tentunya menjadi kabar bahagia dan calon pengantin bisa menyiapkan kebutuhan pernikahan yang lain.
Namun sayangnya, tak jarang calon pengantin yang sudah datang ke KUA harus kembali pulang dengan tangan kosong karena tanggal nikah yang diinginkan ternyata sudah penuh dengan jadwal akad nikah pasangan lain. Hal ini tentunya, membuat calon pengantin harus menentukan kembali tanggal pernikahan.
Untuk menghindari dan tidak terjadi lagi hal demikian, sekarang setiap calon pengantin bisa mengecek ketersediaan tanggal pernikahan terlebih dahulu secara online yang disiapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yakni melalui situs Simkah.
Bagi warga Pamekasan, Kantor Kementerian Agama Islam (Kemenag) Pamekasan memberikan kemudahan bagi calon pasangan pengantin untuk mendaftar nikah secara online. Apa saja dan bagaimana caranya?
Cara Booking Tanggal Akad Nikah Via Online
Ada dua cara untuk melakukan booking tanggal akad nikah secara online. Pertama, melalui situs simkah.kemenang.go.id dan yang kedua melalui aplikasi PUSAKA.
Daftar nikah lewat situs SIMKAH
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana;
a. Provinsi/kab/kota/kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukkan data calon suami dan calon istri.
5. Checklist dokumen
6. Masukkan nomor handphone
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran.
Info lebih lanjut, bisa mengunjungi situs bimasislam.kemenag.go.id
Daftar nikah melalui aplikasi PUSAKA
Pertama, download aplikasi PUSAKA di Playstore/AppStore
Kedua, buka menu pendaftaran nikah pada halaman layanan publik.
Ketiga, setelah muncul halaman login, lalu klik daftar.
Keempat, isikan data calon suami beserta orang tua suami, calon istri beserta orang tua istri, dan wali nikah. Serta checklist dokumen, nanti akan disiapkan ke KUA.
Itulah dua cara daftar nikah online yang disiapkan Kemenag Pamekasan untuk mempermudah masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan no ribet dalam menentukan tanggal pernikahannya. Semoga bermanfaat. (YAKUSA.ID-HS)