Opini  

Media, Adab, dan Marwah Pesantren: Suara Santri atas Kasus TRANS7

Oleh: Novan Ferdiansyah, Alumnus Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang

Beberapa waktu terakhir, ruang publik Indonesia kembali diwarnai kegaduhan akibat tayangan Xpose Uncensored di TRANS7 yang menyinggung Kiai Anwar Manshur dan Pesantren Lirboyo.

Tayangan tersebut menampilkan narasi yang dianggap melecehkan pesantren dan kiai—dua entitas yang selama ini menjadi simbol ilmu dan adab dalam kehidupan umat Islam Indonesia.

Reaksi keras dari para santri, alumni, dan masyarakat pesantren bukanlah ledakan emosional yang lahir dari fanatisme, melainkan manifestasi dari kesadaran kultural yang terluka oleh representasi media yang tidak adil.

Sebagai santri yang juga berproses di dunia akademik, saya memandang persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis atau kealpaan redaksional.

Ia merupakan potret nyata dari krisis literasi kultural dan religius di ruang redaksi media modern.

Ketika media beroperasi dalam logika sensasi dan rating, sering kali ia kehilangan kemampuan memahami konteks sosial dari simbol-simbol yang ia tampilkan.

Tayangan tersebut mungkin diniatkan sebagai hiburan atau investigasi ringan, namun tanpa pemahaman atas nilai-nilai pesantren, ia berubah menjadi bentuk reduksi kultural yang melahirkan luka sosial yang dalam.

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari logika kapitalisme media, di mana nilai berita sering kali diukur bukan dari kedalaman makna, tetapi dari daya tarik sensasional.

Dalam sistem semacam itu, adab dan sensitivitas kultural kerap dikorbankan atas nama rating dan algoritma.

Akibatnya, media kehilangan fungsinya sebagai penyampai nilai dan berubah menjadi pabrik wacana yang hanya memproduksi perhatian (attention economy).

Pesantren dalam pandangan saya bukan sekadar lembaga pendidikan tradisional, tetapi pusat peradaban moral dan intelektual Nusantara.

Sejak abad ke-18, pesantren menjadi benteng moral bangsa sekaligus ruang lahirnya ulama yang berperan besar dalam perjuangan kemerdekaan dan pembentukan karakter nasional.

Dalam karya klasik Tradisi Pesantren (Zamakhsyari Dhofier, 2011), disebutkan bahwa inti pesantren terletak pada lima elemen: kiai, santri, masjid, pondok, dan kitab kuning. Relasi di antara unsur-unsur ini tidak bersifat hierarkis, melainkan spiritual.

Kiai bukan sekadar guru, melainkan simbol ilmu dan keteladanan moral; santri bukan murid pasif, melainkan pencari makna yang menjadikan adab sebagai pondasi belajar.

Karena itu, menggambarkan perilaku santri atau kiai dengan nada merendahkan sama saja dengan mengaburkan substansi peradaban ilmu itu sendiri.

Dalam perspektif teori Social Responsibility of the Press (Siebert, Peterson & Schramm, 1956), media memiliki tanggung jawab sosial untuk menghormati nilai-nilai kultural dan religius masyarakatnya.

Pers yang bebas bukan berarti pers yang liar; kebebasan informasi harus selalu berjalan berdampingan dengan etika, sensitivitas budaya, dan tanggung jawab moral.

Tayangan yang menyinggung lembaga keagamaan tanpa pemahaman mendalam tentang struktur makna di baliknya merupakan bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab sosial media.

Permintaan maaf dari pihak stasiun televisi memang penting, namun secara akademik, hal itu tidak menghapus fakta bahwa telah terjadi kegagalan epistemologis dalam memahami realitas pesantren.

Lebih jauh lagi, dalam kerangka teori representasi Stuart Hall (1997), media tidak hanya merefleksikan realitas, tetapi juga mengkonstruksi realitas melalui bahasa, narasi, dan simbol.

Karena itu, representasi pesantren yang disajikan media bukan sekadar potongan fakta, melainkan konstruksi sosial yang membentuk persepsi publik tentang Islam dan santri.

Ketika media memilih untuk menampilkan pesantren secara reduktif dan karikatural, ia sebenarnya sedang memproduksi makna baru tentang “keterbelakangan” yang justru bertentangan dengan kenyataan: bahwa pesantren hari ini adalah ruang dinamis tempat ilmu, moralitas, dan modernitas saling berdialog.

Kegagalan media dalam memahami hal ini mencerminkan jarak epistemik antara ruang redaksi dan ruang pesantren.

Dalam banyak studi representasi media, kelompok religius tradisional sering digambarkan dengan citra konservatif, kolot, atau lucu.

Santri ditempatkan sebagai the other, yang berbeda dari arus modernitas dan perlu dijelaskan secara eksotis.

Padahal, realitas santri masa kini jauh lebih kompleks. Mereka fasih membaca kitab kuning, tetapi juga melek teknologi, aktif menulis, dan berkontribusi di ruang digital.

Santri adalah representasi Islam yang moderat, rasional, dan beradab—bukan karikatur sosial yang pantas dijadikan bahan olok-olok.

Kritik santri terhadap tayangan tersebut, dengan demikian, bukanlah bentuk intoleransi terhadap media, tetapi panggilan etis agar media belajar memahami kembali adab dalam mengabarkan. Dalam tradisi pesantren, kami diajarkan bahwa ilmu tanpa adab akan menimbulkan kehancuran.

Prinsip yang sama berlaku bagi media: kebebasan tanpa adab akan menimbulkan kerusakan sosial. Dalam perspektif Islam, adab bukan sekadar sopan santun; ia adalah kesadaran moral yang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.

Dalam hal ini, adab dalam pemberitaan berarti kesadaran bahwa di balik setiap narasi, ada nilai, simbol, dan perasaan kolektif masyarakat yang harus dihormati.

Lebih jauh, kasus ini membuka diskursus menarik tentang posisi santri dalam ruang publik digital. Di era media sosial, santri tidak lagi cukup menjadi penonton atau objek pemberitaan.

Mereka harus menjadi subjek narasi—penulis sejarahnya sendiri. Ketika media gagal memahami pesantren, maka santrilah yang harus mengambil peran untuk menarasikan ulang citra pesantren melalui tulisan, karya akademik, dan konten digital.

Inilah bentuk baru jihad intelektual: membela marwah pesantren bukan dengan amarah, tetapi dengan pena dan pemikiran yang tercerahkan.

Dengan cara inilah santri menegaskan eksistensinya sebagai penjaga ilmu sekaligus produsen makna.

Akhirnya, kasus TRANS7 bukan semata urusan pelanggaran etika penyiaran, tetapi cermin dari ketegangan antara industri media dan nilai-nilai adab yang dijaga pesantren selama berabad-abad.

Di satu sisi, media berorientasi pada kebebasan dan pasar; di sisi lain, pesantren berpegang pada tanggung jawab moral dan spiritual.

Ketegangan ini tidak harus berakhir dengan permusuhan, tetapi dapat menjadi ruang dialog untuk membangun sinergi antara kebebasan pers dan kebijaksanaan moral.

Media harus belajar bahwa keberadaban tidak menghalangi kebebasan, melainkan menuntunnya agar tidak melukai.

Sebagai santri, saya meyakini bahwa bangsa ini akan tetap teguh selama dua hal dijaga: ilmu yang benar dan adab yang luhur.

Jika pesantren menjaga keduanya di ruang pendidikan, maka media pun seharusnya menjaganya di ruang informasi.

Sebab ketika adab hilang dari dunia media, yang tersisa hanyalah berita tanpa makna; dan ketika pesantren kehilangan penghormatan, bangsa ini kehilangan jiwanya.

Dan di tengah bisingnya media yang kehilangan arah, mungkin pesantrenlah satu-satunya tempat di mana bangsa ini masih bisa belajar arti kata beradab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *