JAKARTA, YAKUSA.ID – Dua tersangka kasus pemalsuan rekening bank dengan teknologi AI dibekuk Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka menggunakan teknologi AI dengan memalsukan verifikasi wajah saat membobol rekening bank milik korban.
“Ada tersangka yang kami amankan, PM dan MR. Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali pada 30 Desember 2025, sedangkan RM ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Sabtu (8/2/2025).
PM berperan dalam rekayasa video verifikasi wajah untuk mengaktifkan akun aplikasi perbankan milik korban. Sedang MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM.
Data diri tersebut mencakup nama langkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut diperoleh secara ilegal oleh tersangka MR.
“Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” ucapnya.
Dari dua tersangka, polisi menyita barang bukti dari pelapor yakni laporan investigasi sebuah bank dan satu buah flash disk.
Sementara dari tangan PM dan MR, didapatkan beberapa barang bukti, antara lain 6 unit handphone, 1 unit hard disk, dan 1 unit flash disk.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 juncto Pasal 65 Ayat 1 Tentang UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 3 juncto Pasal 65 Ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana 12 Tahun dan denda Rp 12 Miliar. (YAKUSA.ID/HSB)