Pilkada Pamekasan 2024: Calon Perseorangan Butuh Kumpulkan 50.720 KTP

Pamekasan, YAKUSA.ID – Bakal calon bupati Pamekasan yang hendak maju di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan dari 50.720 orang. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.

Selain jumlah dukungan, ada aturan sebaran dukungan yang harus dipenuhi. Jadi jumlah dukungan 27.211 orang itu harus tersebar setidaknya di tujuh kecamatan.

“Sebaran dukungan minimal di tujuh kecamatan dari total 13 kecamatan yang ada di kabupaten ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Halili sebagaimana dilansir dari Antarajatim, Rabu (1/5/2024).

Mengenai ketentuan tersebut, Halili mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media, baik media massa maupun pertemuan langsung dengan warga, termasuk penyebaran spanduk dan baliho di sejumlah titik di wilayah itu.

“Jumlah besaran dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 7,5 persen dari total pemilih,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halili mengungkapkan bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, yakni mulai mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari s.d. 16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April—31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

Mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei—23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, lalu pada tanggal 24—26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pada tanggal 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.

Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *