Hukrim  

Polres Pamekasan Gagal Tangkap Bandar Narkoba

YAKUSA.ID – Polisi salah menetapkan peran tersangka berinisial D yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Dusun Pademabuh Laok, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.

Kasatresnarkoba Pamekasan, AKP Agus Sugianto mengaku jika D merupakan pengedar. Pernyataan Agus sekaligus sebagai bentuk klarifikasi terhadap pernyataan Kapolres Pamekasan.

Fakta baru itu terungkap saat diselenggarakan konferensi pers Rabu (12/3). Tersangka D dihadirkan dalam kegiatan ungkap kasus tersebut.

“Saat penggerebekan itu, ditemukan satu orang di salah satu rumah DPO. Yang bersangkutan merupakan keponakan bandar. Dari hasil penggerebekan ditemukan banyak barang bukti (BB). Seperti softgun, bom, alat isap, timbangan, dan tombak,” ujar Agus.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (7/3/2025), petugas mengamankan tiga pengguna di lokasi yang sama.

“Sementara bandarnya, katanya, berinisial J. Tersangka D merupakan keponakan dari bandar narkoba berinisial J, tersebut” kata AKP Agus.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, terdapat dua bandar narkoba berinisial R dan J yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto sempat membeberkan jika telah mengamankan bandar narkoba.

Ada 10 rumah yang kami geledah. Salah satunya terduga bandar narkoba berinisial D yang kami tangkap saat bersembunyi di dalam kamar mandi rumahnya,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (8/3/2025).

Dalam proses penggerebekan tersebut sejumlah petugas kepolisian sempat diteriaki maling. Bahkan mobil milik Kapolsek Proppo sempat dihalangi dan dilempar batu.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan, nanti akan ada tersangka lain yang ditetapkan DPO,” ungkapnya. (YAKUSA.ID/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *