YAKUSA.ID – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili (PPKD Masalili), Muna, Sulawesi Tenggara, resmi mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu.
Pengumuman tersebut disampaikan di Sekretariat PPKD Masalili. Pengumuman dituangkan dalam Surat Nomor 01/PPKD/DMS/I/2026 tentang Hasil Verifikasi Berkas Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Masalili, berdasarkan Berita Acara Nomor 01/BA/PPKD/DMS/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Dalam lampiran pengumuman tersebut tercantum empat nama bakal calon kepala desa yang sebelumnya telah mendaftar dan menyerahkan berkas pada 20–26 Desember 2025 serta telah melalui tahapan verifikasi oleh panitia.
Dari empat pendaftar, dua orang dinyatakan memenuhi syarat, yakni La Ode Safunu dan La Ode Muhamad Supri. Sementara dua lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, masing-masing Abd. Rahmansyah dan Ilyas.
Bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan selanjutnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.2/474/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, serta jadwal tahapan yang telah ditetapkan PPKD Masalili.
Adapun pendaftar yang tidak memenuhi syarat dipersilakan mengambil kembali berkas pendaftaran dengan menyertakan tanda terima berkas. Pengambilan dapat dilakukan di Sekretariat PPKD Masalili sejak pengumuman disampaikan hingga paling lambat tiga hari setelahnya.
PPKD Masalili juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi. Masyarakat dapat memperoleh informasi hasil verifikasi dengan mendatangi langsung sekretariat panitia atau menghubungi kontak resmi PPKD.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa seluruh proses verifikasi dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk Tim Desk Pilkades Kabupaten Muna.
“Kami berpegang teguh pada peraturan dan mekanisme yang berlaku, termasuk hasil verifikasi internal dan lapangan yang telah disepakati serta petunjuk dari Tim Desk Kabupaten setelah beberapa kali koordinasi,” ujar Rahmat, Sabtu (10/1/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh berkas pendaftar diperiksa secara menyeluruh, baik dari sisi kelengkapan maupun kesesuaiannya.
“Berkas yang dinyatakan lengkap adalah sah dan valid, namun kesesuaiannya tetap kami cermati,” imbuhnya.
Terkait dua pendaftar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, Rahmat menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian berkas.
“Pendaftar atas nama Ilyas hanya menyerahkan sebagian berkas dan tidak melengkapinya hingga batas akhir tahapan verifikasi,” jelasnya.
Sementara untuk Abd. Rahmansyah, berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diserahkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
“Diduga terdapat empat kelalaian, yakni ketidaktepatan pengisian peruntukan surat, kurangnya konfirmasi ke pihak kepolisian sebelum pencetakan, tanggal penerbitan SKCK di luar tahapan verifikasi, serta adanya penggantian SKCK lama dengan yang baru,” beber Rahmat.
Meski demikian, PPKD Masalili menegaskan bahwa ruang keberatan tetap terbuka bagi seluruh pendaftar.
“Jika ada yang merasa keberatan, silakan menyampaikan sesuai mekanisme dan dasar yang jelas. Kesempatan itu berlaku bagi pendaftar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
PPKD Masalili menyatakan akan terus menjalankan seluruh tahapan pemilihan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan perundang-undangan, serta terbuka terhadap masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.












