SURABAYA, YAKUSA.ID – Panitia pengawas Pemilu kecamatan (panwascam) adalah panitia yang dibentuk badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu).
Tujuannya untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di kecamatan, sebagai kepanjangan dari Badan Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten.
Panwascam akan mendapatkan gaji setiap bulan. Lantas, berapa gaji panwascam Pilkada 2024, berikut dengan tugas-tugasnya?
Gaji Panwascam Pilkada 2024
Gaji Panwascam diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Ketua Panwascam mendapatkan gaji Rp 2.200.000/orang per bulan, sementara Anggota sebesar Rp 1.900.000/orang per bulan. Selain itu, Kepala Sekretariat mendapatkan gaji Rp 1.550.000/orang per bulan, Pelaksanaan Teknis PNS sebesar Rp 900.000/orang per bulan, Pelaksanaan Teknis Non PNS sebesar Rp 1.500.000/orang per bulan.
Tugas Panwascam Pilkada 2024
Dalam pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, menyebutkan deretan tugas panwascam. Adapun tugas panwascam meliputi sejumlah hal berikut.
- Melakukan pencegahan dan penindakan yang ada di wilayah kecamatan terhadap terjadinya pelanggaran Pemilu.
- Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecamatan.
- Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikannya kepada Bawaslu kabupaten/kota.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan, terdiri atas:
– Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
– Pelaksanaan kampanye.
– Logistik Pemilu dan pendistribusiannya.
– Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS.
– Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
– Pengawasan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
– Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara ditingkat TPS sampai ke PPK.
– Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. - Pencegahan praktik politik uang di wilayah kecamatan.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kecamatan.
- Mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah kecamatan, terdiri atas:
– Putusan DKPP.
– Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu.
– Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota.
– Keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
– Keputusan pejabat berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur Undang-Undang. - Mengelola, memelihara, dan merawat arsip hingga melaksanakan penyusutan yang didasarkan pada jadwal retensi arsip yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sosialisasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan.
- Melakukan evaluasi terhadap pengawasan pemilu yang berlangsung di wilayah kecamatan.
- Melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.