Hukrim  

Simpan Bahan Peledak 6 Kg, 6 Tersangka di Tulungagung Diamankan Polisi

YAKUSA.ID – Polres Tulungagung mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) dengan barang bukti 6 kilogram bubuk mesiu.

Salah satu tersangka menyimpan bahan peledak di dalam ruang kelas.

Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, mengatakan dari empat kasus tersebut pihaknya mengamankan lima tersangka telah diamankan, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Total barang bukti bahan peledak 9,9 kilogram, terdiri dari mesiu 6 kg dan sisanya 3,9 kg terdiri dari bubuk aluminium, belerang dan bahan kimia lain,” kata AKBP Taat, melansir detik.com, Kamis (6/3/2025).

Selain itu polisi juga menyita barang bukti ratusan petasan siap ledak dan selongsong petasan siap rakit hingga alat tumbuk untuk mencampur bahan.

Dijelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, pada 17 Februari 2025. Polisi mengamankan tersangka MCD (19) beserta dua kilogram bubuk mesiu yang siap dijual secara COD (cash on delivery).

“Kasus kedua terungkap pada 27 Februari 2025 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Saat itu, Polsek Kalangbret menangkap dua pelaku, BKR (19) dan ABK (17), yang kedapatan membawa 0,5 kg bubuk mesiu dalam sebuah kardus,” jelasnya.

Dari dua tersangka itu polisi mengamankan penyelidikan dan mengarah ke seorang tersangka lain, MFF (15) warga Kecamatan Besuki.

“Tersangka MFF menyimpan barang bukti bahan peledak di ruang kelas salah satu MTs di Kecamatan Besuki,” ujarnya.

Sementara itu kasus terakhir terjadi pada 4 Maret 2025 di Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Polisi menangkap MIR (17). Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan petasan berbagai ukuran serta bahan peledak lainnya.

Kapolres menambahkan para tersangka mendapatkan bahan baku peledak dengan cara membeli secara daring, kemudian meraciknya sendiri dengan mencampurkan belerang, serbuk aluminium dan beberapa bahan kimia lain.

“Tersangka ini belajar memproduksi bahan peledak melalui media sosial,” imbuh Taat.

Bubuk mesiu yang dihasilkan lalu dimasukkan ke dalam selongsong kertas dan dijual dalam bentuk petasan.

Taat menegaskan akan menindak tegas peredaran bahan peledak ilegal untuk menjaga keamanan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak bermain atau memperjualbelikan petasan, karena bahaya yang mengancam.

“Seperti kita ketahui tahun 2023 ada dua korban tewas dan beberapa luka akibat ledakan petasan di wilayah Rejotangan. Ledakan juga merusak salah satu rumah,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (YAKUSA.ID/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *