YAKUSA.ID – Seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 61 tahun berinisial AS alias OM alias Bambang diciduk oleh Polres Metro Jakarta Timur gegara mencabuli tiga anak di bawah umur.
Pria tersebut diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tiga anak perempuan di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur pada Sabtu (27/1/2024) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur mengatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pelaku.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dikutip dari Antara, Minggu (28/1/2024).
Menurutnya, perbuatan pria lansia itu terinspirasi setelah sering menonton film porno.
“Video kejadian tersebut menjadi viral, dan Polres Metro Jakarta Timur segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Dalam aksi pencabulannya, pelaku berhasil mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur yang tinggal di sekitar lokasi kejadian. Para korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Korban terdiri dari tiga anak perempuan yang berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun. Polisi segera merespons setelah menyadari bahwa kejadian tersebut menjadi viral. Kami juga memberikan saran kepada orang tua korban untuk membuat laporan,” ungkapnya.
Nicholas menambahkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan dengan cepat setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif di balik tindak pencabulan ini.
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 76e juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara. (YAKUSA.ID-12)