LUWU, YAKUSA.ID – SP (46), seorang ayah di Kabupaten Luwu yang tega mencabuli anak kandungnya berhasil diringkus tim Satreskrim Polres setempat.
SP diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pelaku diciduk seusai tega melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Mirisnya lagi aksi bejat sang ayah sudah dilakukan selama dua tahun atau sejak September 2022 hingga awal September 2024. Korban kini duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah atas (SMA).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga mencabuli anak kandungnya lantaran termakan hawa nafsu ketika melihat korban yang sudah mulai beranjak dewasa.
Kasatreskrim Polres Luwu AKP Joddy Dharma menjelaskan jika aksi bejat pelaku terungkap seusai korban melarikan diri ke rumah temannya.
Korban kabur lantaran sang ayah kembali memaksanya untuk melayani nafsu birahinya.
“Aksi bejat terungkap ketika pelaku akan kembali melakukan aksi bejatnya terhadap korban sehingga korban memberanikan diri untuk lari serta melaporkan kejadian tersebut ke ibu temannya,” ujar AKP Joddy Dharma, dilansir dari Beritasatu.com, Kamis (17/10/24).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatanya pelaku terancam tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (YAKUSA.ID-10)