YAKUSA.ID — Penolakan reklamasi laut di Desa Gersik Putih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali mencuat.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI) mengusir sebuah alat berat yang melakukan pengerukan di perairan Kampung Tapakerbau, Kamis, 9 April 2026.
Insiden berlangsung dalam suasana tegang. Sejumlah warga menghadang aktivitas ekskavator yang dinilai tetap beroperasi meski polemik hukum belum tuntas.
Aksi penolakan ini bukan kali pertama terjadi. Sejak 2023, masyarakat setempat konsisten menentang proyek tersebut karena dianggap bermasalah secara legal dan mengancam mata pencaharian nelayan.
Penasihat hukum GEMA AKSI, Marlaf Sucipto, mengatakan status kepemilikan lahan yang diklaim untuk tambak garam kini tengah diproses oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Lahan itu disebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), meski berada di kawasan laut.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Ada dugaan kuat penerbitan SHM di atas laut mengandung unsur pidana,” ujar Marlaf, Kamis 9 April 2026.
Ia menyebut penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, salah satu nama yang mencuat adalah Mina, bersama pihak lain yang masih didalami keterlibatannya.
Penanganan perkara juga telah bergeser ke unit tindak pidana korupsi. Aparat menilai terdapat potensi kerugian negara dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Karena ada indikasi kerugian negara, kasus ini kini ditangani oleh unit Tipikor di Polda Jawa Timur,” kata dia.
Seiring proses hukum berjalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah memblokir sejumlah SHM di kawasan perairan Tapakerbau.
Pemblokiran dilakukan atas permintaan penyidik, setelah penggeledahan dan penyitaan dokumen terkait.
Di tengah situasi tersebut, GEMA AKSI mendesak seluruh aktivitas reklamasi dihentikan. Mereka menilai laut bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup masyarakat pesisir yang harus dilindungi.
“Jangan paksakan reklamasi di wilayah ini. Laut adalah sumber kehidupan warga,” ujar Marlaf.
Warga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Mereka berharap penanganan kasus ini dapat memberi kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat pesisir atas ruang hidupnya.(M.A.M/Sin)



