Hukrim  

Begini Tugas Satgas Pemberantasan Judi Online yang Dibentuk Presiden Jokowi

Ilustrasi

JAKARTA, YAKUSA.ID –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini diketuai oleh Menko Polhukam.

Melansir detikcom, Sabtu (15/6/2024), pembentukan Satgas Judi Online ini mengacu pada Kepres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring memiliki 15 pasal, keppres itu mengatur ketua satgas hingga anggotanya.

Dalam pasal 4 tertulis tugas Satgas secara umum sebagai berikut:

a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan

c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Adapun susunan anggota Satgas dalam pasal 5 terdiri atas:

A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.

Dalam satgas itu ada anggota bidang pencegahan. Anggota bidang pencegahan itu adalah sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.

Kemudian ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.

Tugas mereka diatur dalam pasal 6 hingga 12, bunyinya sebagai berikut:

Pasal 6

Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 7

Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
– Menentukan prioritas penegakan hukum perjudian daring;
– Mengoordinasikan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam upaya penegakan hukum perjudian daring;
– Memberikan usulan rekomendasi dalam penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas;
– Melakukan pemantauan dan evaluasi atas penegakan hukum perjudian daring; dan
– Melaporkan hasil pelaksanaan tugas penegakan hukum perjudian daring kepada Ketua Satgas.

Pasal 8

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dapat mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja kepada Ketua Satgas.
(2) Pembentukan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh Sekretariat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Pasal 11

Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam melaksanakan tugasnya di evaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satgas, paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 12

Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024, masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Dalam Keppres ini juga diatur biaya yang diperlukan satgas ini dibebankan kepada APBN kementerian/lembaga/dan atau sumber lain yang sah sesuai aturan UU. (YAKUSA.ID/003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *