Daerah  

BPD Jatim Pamekasan Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan

YAKUSA.ID – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur Pamekasan memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten atau kota Senin, (17/3/2025).

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KTPS/013/2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sehingga dipastikan tidak ada kenaikan atas pengenaan PKB dan BBNKB walaupun ada opsen PKB dan opsen BBNKB.

Pengelolaan data pelayanan perpajakan (PDPP) Samsat Pamekasan, Abdurrahman menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023, tarif pajak kendaraan bermotor menjadi:

– Tarif PKB Kepemilikan pertama atas nama pribadi turun dari 1,5 persen menjadi 1,2 persen

– Tarif PKB Progresif berlaku atas kepemilikan kedua dan seterusnya berdasarkan NIK atau nama dan alamat yang sama

– Tarif BBNKB Penyerahan pertama (BBN-I) turun dari 12,5 persen menjadi 12 persen

– BBNKB Penyerahan kedua dan seterusnya (BBN-II) digratiskan

“Kebijakan ini untuk menjaga daya beli, dan mengurangi beban masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur”, terangnya Abdurrahman.

Pihaknya berharap kepada masyarakat agar patuh pajak.

“Kalau sudah waktunya bar pajak harus bayar, sekarang pembagiannya langsung ke Pemda”, pungkasnya. (YAKUSA.ID/Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *