YAKUSA.ID – Dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang memasuki babak baru usai Kejaksaan Negeri Sampang menerima pelimpahan Tahap II dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Rabu (19/11/2025).
Empat tersangka yang diserahkan bersama barang bukti langsung ditahan oleh pihak kejaksaan.
Keempatnya yaitu MHW, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Lalu AZW selaku PPTK dan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, serta dua pihak swasta berinisial KU dan SIS yang diduga berperan sebagai perantara dalam proyek.
Keterlibatan mereka pada posisi strategis di Dinas PUPR menjadikan perkara ini mendapat perhatian lebih dari masyarakat, terutama terkait tata kelola anggaran.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dana PEN Tahun 2020 yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat indikasi rekayasa pekerjaan serta dugaan kolaborasi antara pejabat dinas dan pihak rekanan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar.
Dari total dana yang diselewengkan, barang bukti berupa uang tunai yang berhasil diamankan hanya Rp641 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa pihaknya langsung menahan para tersangka demi kelancaran proses hukum.
Ia menyampaikan Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung 19 November 2025 hingga 18 Desember 2025.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan profesional. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum.”
Fadilah juga menjabarkan barang bukti yang diterima kejaksaan. Dia menyebut Barang bukti yang diamankan berupa sisa uang hasil korupsi dana PEN sebesar Rp641 juta.
“Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini terkait penyimpangan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp12 miliar untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada tahun 2022 setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa pekerjaan dan dugaan persekongkolan antara oknum pejabat dinas dengan pihak rekanan.
Dana senilai besar tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.


