Gema Shalawat dan Ribuan Masyarakat Sambut Kebebasan Moh Wijdan dari Rutan Sampang

SAMPANG, YAKUSA.ID – Ribuan warga Sampang memadati kediaman Ketua Klebun Pantura Bersatu Moch Wijdan. Gema shalawat dan lantunan doa menyambut kebebasan Klebun Wid dari Rutan Sampang.

Klebun Wij dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampang, Selasa (6/8/2024). Bahkan, kedatangan Bun Wid dikawal pihak kepolisian. Terlihat juga sejumlah elit partai politik di kediaman Kepala Desa Ketapang Daya.

Wijdan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Pantura yang telah menunggu untuk menyambutnya keluar dari Lapas Sampang.

“Dengan membaca syahadat dan shalawat ini adalah bisa menghilangkan kesalahan yang terjadi pada akhir 2023 lalu itu,” tuturnya.

Kata Wijdan, peristiwa itu, menjadi hikmah untuk menjadikan dirinya menjadi lebih baik lagi.

“Belajar dari kejadian itu akan menjadikan proses saya agar lebih baik kedepannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis penjara kepada Bun Wid. Hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada beberapa terdakwa dalam kasus penenmbakan terhadap Muarah, warga Kecamatan Banyuates.

Moch Wijdan (Bun Wid) dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Hannan 4 tahun, Abd Rorim 5 tahun, H. Sutikno 5 tahun, Haris 3 tahun 6 bulan. Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Bun Wid tidak terlibat dalam skandal kasus penembakan, tapi tidak melapor ke polisi meski mengetahuinya.

Sesuai dengan fakta di persidangan bahwa Moch Wijdan bukan merupakan otak dari perencanaan penembakan terhadap korban Muarah,” ucap Bachtiar Pradinata selalu kuasa hukum Bun Wid pada Kamis (25/7/2024) lalu. (YAKUSA.ID-003)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *