YAKUSA.ID – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menggelar audiensi dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Selasa (16/9/2025).
Kehadiran aktivis HMI itu tersebut membahas maraknya aktivitas tambang galian C di Sumenep yang dinilai merugikan masyarakat.
Ketua HMI Cabang Sumenep, Faisol Ridho menegaskan bahwa pentingnya peran DPRD dalam mengawasi praktik penambangan galian C ilegal yang kian menjamur.
“Meskipun kewenangannya berada di tingkat provinsi, DPRD Kabupaten Sumenep tetap harus menjalankan fungsi pengawasan. Saat ini, hampir semua galian C tidak berizin, hanya satu yang baru mengurus SIUP,” ujarnya saat diwawancarai Yakusa.id.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Muhri, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran HMI.
Muhri menegaskan, DPRD Sumenep akan terus mendorong penertiban dan pengurusan izin bagi para pengusaha galian C.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada HMI yang telah bersilaturahmi. DPRD selalu mendorong agar izin segera diurus. Alhamdulillah, sudah ada sekitar tujuh pengusaha galian C yang mulai mengurus izin usahanya,” ungkapnya.
Meski demikian, Muhri mengakui adanya dilema dalam penanganan galian C. Di satu sisi, penertiban diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Namun, di sisi lain, kebutuhan material untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep masih tinggi.
“Kalau ditutup total, pembangunan akan terganggu. Namun, jika izinnya tertib, dampaknya bisa lebih terkendali,” pungkasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antara mahasiswa, DPRD, dan aparat terkait untuk memastikan pengelolaan galian C berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat maupun lingkungan.(YAKUSA.ID/M.A.M)












