YAKUSA.ID – Polisi meringkus Kepala Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana, karena korupsi yang seharusnya dikelola untuk peningkatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
Kades tersebut menilap dana APBDes tahun anggaran 2020 dan 2021. Dalam kerugian APBDes yang dikorupsi tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp 360 juta.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, pada 2020 ada 14 item kegiatan atau proyek dengan total anggaran Rp 400.456.148.
“Namun yang bisa dipertanggungjawabkan senilai hanya senilai Rp 229.900.000 sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.556.148,” kata Ihram, dilansir dari BeritaSatu, Jumat 19 April 2024.
Kemudian, kata Irham, pada 2021 terdapat 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp 349.674.932, tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000.
Tahun kedua, masa jabatannya sejak Februari 2021 sampai dengan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas Desa Sampangagung di Bank Jatim.
“Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 189.658.932,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ihram mengatakan bahwa dari dua tahun anggaran yang dilakukan audit oleh tim Satreskrim Polres Mojokerto dan inspektorat Kabupaten Mojokerto terbukti ada anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Kades Sampangagung aktif tersebut.
“Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp360.215.080,” ujarnya.
Hasil korupsi yang dilakukan oleh Ikhwan Arofidana itu, lanjut Irham, digunakan untuk kehidupan sehari-hari atau gaya hidup yang mewah.
“Pengakuan dari yang bersangkutan uang itu dipakai untuk kehidupan hidup di atas batas normal yang biasanya,” tandasnya. (YAKUSA.ID-10)