PAMEKASAN, YAKUSA.id – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Pamekasan telah memasuki agenda penting.
Hari ini, Minggu (22/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pamekasan A. Tajul Arifin menyampaikan rapat pleno ini akan menetapkan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada.
“Jadi pagi tadi pukul 8 pagi kami sudah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan,” katanya kepada Yakusa, Minggu (22/9/2024).
Ketiganya, kata Tajul, sudah pernah diumumkan, baik dari sisi kesehatan, adminstrasi, hingga verifikasi faktual. “Pernah kita sampaikan melalui pengumuman, sehingga pada hari ini mereka sudah menjadi calon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tajul menjelaskan agenda selanjutnya akan diadakan besok hari, Senin (23/9/2025), yakni rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Tajul menjelaskan, untuk mekanisme pengundian nomor urut berdasarkan surat dinas KPU RI tentang juknis pengundian di nomor 405. “Di sana dijelaskan bahwa untuk tahapan pengundian nomor urut dimulai dari mengambil nomor antrian dulu. Yang mengambil adalah wakilnya, itu ada 14 nomor. Nanti nomor yang terkecil itu nanti yang mengambil pertama,” katanya.
“Kemudian calon bupati didampingi wakilnya untuk mengambil nomor yang kemudian akan ditetapkan oleh ketua KPU Pamekasan,” imbuhnya. (YAKUSA.id-02/MH)