JAN Dukung Usulan Moge Masuk Tol: Kurangi Gesekan di Jalan Raya

Jakarta, YAKUSA.ID – Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mendukung usulan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Iwan Darmawan Aras, yang mengusulkan agar motor gede (moge) diizinkan melintas di jalan tol.

Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN), Romadhon Jasn menilai, langkah ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan negara melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP), tetapi juga dapat mengurangi potensi gesekan antara pengendara moge dan pengguna jalan lainnya di jalur non-tol.

“Kami mendukung usulan Pak Andi Iwan karena ini sejalan dengan upaya meningkatkan PNBP dan memberikan opsi bagi pengendara moge untuk perjalanan yang lebih efisien,” katanya, Sabtu (25/1/2025).

“Selain itu, dengan adanya jalur tol sebagai alternatif, potensi gesekan antara pengendara moge dan pengguna jalan lainnya di jalur biasa dapat diminimalisir,” ujarnya.

Romadhon menambahkan, dengan regulasi yang tepat, seperti penetapan tarif khusus dan persyaratan keselamatan yang ketat, moge dapat beroperasi di jalan tol tanpa mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Tentunya perlu ada aturan yang jelas terkait kecepatan, jalur khusus, dan aspek keselamatan lainnya agar semua pengguna jalan tol merasa aman dan nyaman,” katanya.

Romadhon berharap, usulan ini dapat ditindaklanjuti dengan kajian mendalam oleh pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, sehingga implementasinya dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan usulan ini dengan melakukan kajian komprehensif, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat,” pungkas Romadhon.

Di beberapa negara, sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol dengan persyaratan tertentu. Misalnya, di Austria, Australia, dan Belgia, motor dengan kapasitas mesin lebih dari 50cc diperbolehkan masuk tol. Sementara di Jerman, motor yang mampu melaju di atas 60 km/jam diizinkan menggunakan jalan tol.

Namun, tidak semua pihak setuju dengan usulan ini. Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai bahwa usulan moge masuk tol tidak mencerminkan kepentingan publik yang luas, mengingat moge hanya dimiliki oleh segelintir orang. Ia juga mengkhawatirkan potensi jalan tol menjadi arena “showroom” bagi pengguna moge, yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Romadhon menegaskan pentingnya regulasi yang ketat dan sosialisasi kepada pengguna moge.

“Dengan regulasi yang tepat dan penegakan hukum yang konsisten, serta edukasi kepada pengguna moge mengenai etika berkendara di jalan tol, kami yakin potensi negatif dapat diminimalisir,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa partisipasi aktif dari komunitas moge dalam mendukung dan mematuhi regulasi akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini.

“Komunitas moge harus menjadi pelopor dalam keselamatan berkendara dan menunjukkan bahwa mereka siap untuk mematuhi aturan yang ditetapkan,” tutup Romadhon.

Sebelumnya, Andi Iwan Darmawan Aras mengusulkan agar moge diizinkan masuk jalan tol dengan pertimbangan potensi peningkatan PNBP dan memberikan alternatif rute bagi pengendara moge.

“Saya kira itu pangsa pasar bagi pengusaha jalan tol, dengan catatan misalkan berlangganan atau apa regulasinya terserah daripada pemerintah sendiri,” kata Andi Iwan dalam rapat bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (YAKUSA.ID-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *