Daerah  

Pesan Ketua KPU Pamekasan di Deklarasi Pilkada Damai: Kampanye Harus Santun

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Mahdi mewanti-wanti ketiga pasangan calon (paslon) agar mendukung pelaksaan pilkada damai dan santun.

Hal itu diutarakan Mahdi saat menyampaikan sambutan dalam Deklarasi Kampanye Damai Pilkada di Eks Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo Pamekasan, Selasa (24/9/2024).

Hadir dalam deklarasi tersebut, jajaran Komisioner KPU Pamekasan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, serta ketiga paslon bupati dan wakil bupati.

Selain itu, ada pimpinan partai politik (parpol) pengusung, relawan maupun simpatisan dari masing-masing pasangan calon (paslon).

Deklarasi kampanye damai itu ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan papan deklarasi oleh KPU Pamekasan, Bawaslu Pamekasan, serta tiga pasangan cabup-cawabup. Ketiganya yakni pasangan nomor urut 1, Fattah Jasin-Mujahid Ansori (Tauhid), nomor urut 2, Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma), dan nomor urut 3, Mohammad Baqir Aminatullah-Taufadi (Berbakti).

“Jadwal kampanye untuk masing-masing paslon sudah betul-betul kami godok. Dan insyaAllah sudah terjadwal seadil-adilnya sesuai harapan masing-masing,” ujarnya saat sambutan.

Mahdi berharap agar tiga paslon tersebut melaksanakan kampanye yang akan berlansung sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang, dengan santun dan tetap berpedoman dengan aturan kampanye yang berlaku. Selain itu juga berharap agar ketiganya menggunakan alat peraga kampanye (apk) sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada, terutama tahapan kampanye secara santun, aman, damai, sentosa,” pungkasnya.

Ada tiga poin deklarasi damai dalam menyambut pilkada Pamekasan 2024. Pertama, berjanji mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kedua, berjanji melaksanakan kampanye pemiluhan yang aman, tertib dan damai, berintegritas tanpa hoakas, tanpa polititsasi SARA, dan tanpa politik uang.

Ketiga, berjanji untuk melaksanakan kampanye pemilhan berdasarkan peraruran perundang-undangan yang berlaku. Janji atau komitmen tersebut berlaku bagi calon bupati dan wakil bupati, parpol peengusung, beserta tim kampanye dan para pendukung. (YAKUSA.ID/SAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *