PPK Galis Pamekasan Tetapkan 23.368 Pemilih di Pilkada 2024

PPK Galis Tetapkan 23.368 Pemilih di Pilkada 2024.

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama Panitia Pemungutan suara Kecamatan Galis melaksanakan rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di pendopo kecamatan setempat, Selasa (6/8/2024).

Pada rapat pleno terbuka tersebut PPK Galis menetapkan rekapitulasi DPHP dengan rincian jumlah TPS di wilayah kecamatan Galis sebayak 44, jumlah Pemilih aktif sebanyak 23.368 orang, dan pemilih baru sebanyak 339 orang.

Sedangkan Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 380 orang. Kemudian perbaikan data pemilih 288 orang dan pemilih Non KTP-E berjumlah 276 orang.

Ketua PPK Galis, Zainal Abidin selaku pimpinan sidang rapat pleno terbuka tersebut mengungkapkan bahwa sebelum digelar rapat pleno terbuka telah dilakukan beberapa tahapan pemutakhiran data pemilih yaitu pencocokan dan penelitian coklit data pemilih pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 selanjutnya dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tanggal 25 Juli sampai dengan 31 Juli 2024.

“Rapat pleno terbuka tongkat PPS dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada pasal 22 tahun 2024 dan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, maka PPS menyusun rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran DPHP dan menuangkannya ke dalam formulir model A-rekap PPS perubahan pemilih dan formulir model A- rekap PPS,” katanya.

Zainal menyampaikan bahwa penyusunan rekap perubahan pemilih telah dilakukan berdasarkan data yang dihimpun oleh PPS melalui Pantarlih yang meliputi pemilih baru yaitu pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

“Pemilih tidak memenuhi syarat atau TMS yaitu pemilih tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena meninggal dunia, ganda, di bawah umur pindah domisili, tercatat sebagai prajurit TNI/polri atau salah penempatan TPS,” ujarnya.

Perbaikan data pemilih, lanjut dia, yaitu pemilih yang tidak sesuai penulisan atau tidak lengkap elemen datanya dan telah diperbaiki berdasarkan bukti dokumen KTP, KK biodata penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) pemilih.

Lebih lanjut, Zainal mengucapkan terima kasih kepada semua PPS yang telah menjalankan tahapan demi tahapan hingga rekapitulasi DPHP di tingkat desa masing-masing.

“Terima kasih kepada PPS yang telah menugaskan Pantarlih/PPDB untuk melaksanakan penelitian dan pencoklitan, hingga kita dapat melaksanakan rekapitulasi DPHP hari ini,” ucapnya.

Dia pun mengajak semua jajaran badan ad hoc di wilayah Kecamatan Galis untuk melaksanakan semua tahapan dengan baik hingga puncak pelaksanaan Pilkada 2024. “Sehingga setelah kita purna tugas tidak menyisakan masalah,” ujarnya.

Perlu diketahui, perbaikan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan Galis pada pemilu tahun 2024, Jumlah TPS di wilayah kecamatan Galis sebayak 44, dengan jumlah Pemilih aktif sebanyak 23. 368 orang, dan pemilih baru sebanyak 339 orang.

Sedangkan Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 380 orang. Kemudian perbaikan data pemilih 288 orang dan pemilih Non KTP-E berjumlah 276 orang.

Turut hadir dalam rapat pleno ini perwakilan Camat Galis, Danramil Galis, Wakapolsek Kadur, Ketua dan anggota PPK Kecamatan, Ketua dan anggota Panwascam Kecamatan Galis dan para PPS se-Kecamatan Galis. (YAKUSA.ID-002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *