Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Sita Puluhan Bungkus Rokok Usai Operasi di Sejumlah Pasar dan Toko

BERGERAK: Tim Gabungan Satpol PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun Sita Puluhan Bungkus Rokok Usai Operasi di Sejumlah Pasar dan Toko. (Foto: Satpol PP Ponorogo).

PONOROGO, YAKUSA.ID – Sejumlah pasar dan toko di Kecamatan Sawoo dan Sambit menjadi target operasi peredaran rokok ilegal oleh tim gabungan Satpol PP Ponorogo bersama Bea Cukai Madiun.

Operasi yang dilakukan pada Kamis 11 Juli 2024 itu, tim gabungan setidaknya menyisir 20 pasar dan sejumlah toko yang dilakukan selama 2 hari berturut-turut.

Hasilnya petugas menyita 36 bungkus rokok tanpa pita cukai disalah satu kios yang berada di wilayah Kecamatan Sambit Ponorogo.

Kasatpol PP Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Ponorogo, Hendra AP mengatakan bahwa operasi gabungan kali ini melibatkan dari personil Bea Cukai Madiun dan lintas sektor.

“Operasi gabungan kali ini, melakukan penyisiran sejumlah pasar dan toko di wilayah Kecamatan Sawoo dan Kecamatan Sabit. Dan petugas berhasil menemukan puluhan batang rokok ilegal,” katanya sebagaimana dilansir dari website resmi Satpol PP Ponorogo, Sabtu (20/7/2024).

Dari hari hasil penyitaan rokok ilegal tersebut, barang bukti (BB) dibawa oleh tim gabungan dan akan di serahkan langsung ke kantor Bea Cukai Madiun.

“Kita selalu melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan juga masyarakat agar tidak menjual dan membeli rokok yang tidak ada pita cukai. Dan apa bila kedapatan ada yang menjual dan membeli, akan kita tindak dengan tegas,” ujarnya.

“Bagi pedagang yang selama ini kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai dalam jumlah kecil, kita lakukan penyitaan dan memberikan peringatan tertulis agar tidak menjualnya lagi, serta untuk ke depannya jika kedapatan masih menjual akan kita lakukan penindakan yang lebih tegas,” imbuhnya. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *