YAKUSA.ID – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) tidak lagi menggunakan produk makanan olahan pabrikan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut bertujuan agar program nasional ini tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap penguatan ekonomi rakyat di daerah.
Program MBG diarahkan untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, hingga badan usaha milik desa (BUM Desa). Dengan melibatkan pelaku usaha lokal, manfaat program diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekitar dapur SPPG.
“Jangan lagi pakai biskuit, roti dari perusahaan besar. Semua makanan harus diproduksi warga sekitar dapur, baik itu UMKM, maupun oleh ibu-ibu PKK,” kata Nanik dalam keterangan resmi dilansir dari kompas, Minggu (14/12/2025).
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa penyelenggaraan Program MBG harus mengutamakan pemanfaatan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal.
Sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG, Nanik mencontohkan praktik baik yang telah berjalan di Depok, Jawa Barat.
Di wilayah tersebut, kebutuhan makanan untuk program MBG dipenuhi oleh ibu-ibu orang tua siswa sekolah yang memproduksi berbagai makanan olahan rumahan.
Mereka memproduksi roti, bakso rumahan, nugget homemade, rolade homemade, dan sejumlah menu lainnya yang disesuaikan dengan standar gizi. Pola ini dinilai mampu menjamin kesegaran bahan pangan sekaligus membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar sekolah.
Namun demikian, seluruh produk yang digunakan dalam Program MBG wajib memiliki izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). PIRT merupakan izin edar bagi produk makanan dan minuman olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga atau UMKM.
Izin PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan berlaku untuk produk pangan dengan tingkat risiko rendah hingga menengah.
Karena itu, Nanik meminta Pemerintah Kota Probolinggo untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan izin PIRT agar pelaku usaha kecil dapat segera berpartisipasi sebagai pemasok dapur SPPG.
“Tolong Pak Wali, Bu Wawali, Dinkes, dipermudah izin PIRT-nya, untuk usaha kecil agar mereka bisa memasok dapur-dapur SPPG,” kata Nanik.


