YAKUSA.IDBadan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mengatakan telah terjadi penafsiran yang keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun, Nanik menegaskan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi seluruh pegawai maupun relawan SPPG. Pengangkatan sebagai PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai inti yang memiliki fungsi strategis.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (16/1/2026).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya bagi para relawan yang selama ini berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program MBG di lapangan.

Ia menambahkan relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program Makan Bergizi Gratis, namun status mereka bersifat partisipatif dan tidak termasuk aparatur sipil negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini telah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” kata Nanik.