PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2024 ini mulai bergerak menyasar Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah dan Gudang yang memproduksi rokok ilegal, Senin, (22/04/2024).
Petugas tampak menempelkan stiker berupa ajakan agar masyarakat tak memasarkan rokok bodong.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman mengatakan tujuan turun langsung ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah dan Gudang yang memproduksi rokok ilegal dalam rangka memberikan sosialisasi untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
Menurutnya, dasar hukumnya yaitu Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dikatakan, sesuai arahan Bea dan Cukai Madura bahwa bentuk sosialisasi mengenai rokok ilegal atau Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal) agar tidak menjual belikan rokok ilegal.
“Seperti Rokok Tanpa Pita Cukai, Rokok ber-Pita Cukai Palsu, Rokok ber-Pita Cukai Bekas, dan Rokok ber-Pita Cukai Salah Tempel,” jelas Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.
Dengan sosialisasi ini kata Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, diharapkan memberikan pemahaman sekaligus kesadaran kepada masyarakat di Kabupaten Pamekasan supaya tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal.
“Agar masyarakat menjualbelikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 Budayakan Peredaran Rokok Legal,” terangnya. (YAKUSA/003)