YAKUSA.ID – Regulasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pokok Penjualan (HPP) permanen beras dan gabah sedang disiapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Pokok Penjualan (HPP) ini akan diterapkan setelah akhir Mei 2024.
Direktur Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono saat berbincang dengan PRO3 RRI, Selasa (28/5/2024) mengungkapkan bahwa Bapanas menyiapkan regulasinya setelah relaksasi dilakukan lewat Peraturan Bapanas.
“Kenapa relaksasi? Ini untuk mempermudah di lapangan baik di tingkat produsen maupun petani, sudah bisa mengacu surat edaran Bapanas,” katanya dilansir dari RRI, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, HET dan HPP relaksasi sudah dilakukan sejak Maret 2024. HET dan HPP relaksasi itu bersifat sementara sampai 31 Mei 2024.
“Pemerintah sejak Maret 2024 sudah membuat kebijakan namanya relaksasi, merelaksasasi HET, misalnya beras di zona 1 seperti wilayah Jawa. Di mana tadinya maksimal Rp10.900 untuk medium, beras premium Rp13.800 ini direlaksasi jadi Rp14.900, itu sudah perpanjangan,” ujarnya.
Dia menerangkan, secara simultan persiapkan regulasi HET beras yang dilakukan Bapanas disesuaikan juga dengan HPP gabah. Di mana semula harga gabah Rp5.000 per kilogram, itu sudah diberikan fleksibilitas menjadi Rp6.000 per kilogram.
“Jadi tidak hanya di hilirnya, hulunya kita juga cari solusi. Kalau gabah beras di tingkat petani, harapannya petani dapatkan margin atau keuntungan lebih layak,” ungkapnya. (YAKUSA.ID-11)