Sempat Beberkan Ada Calon Tersangka, Polres Pamekasan Pilih Hentikan Kasus Korupsi Gebyar Batik

YAKUSA.ID Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan memilih untuk menghentikan pengusutan dugaan korupsi Gebyar Batik Pamekasan, Senin, (23/06/2025).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, penghentian kasus ini sekaligus untuk memberikan ketetapan hukum terhadap kasus yang sempat dibeberkan ada calon tersangka itu.

Doni beralasan, kasus itu dihentikan lantaran pihaknya sudah menerima Surat hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Surat bernomor  700.1.2.2/19/432.200/A/2025, tanggal 3 Maret 2025 itu menyatakan bahwa
kegiatan Gebyar Batik Pamekasan tahun anggaran 2022 tidak ditemukan kerugian negara.

“Dengan hasil tersebut demi mendapatkan kepastian hukum, Sat Reskrim Polres Pamekasan melaksanakan gelar perkara di Polda Jawa Timur,” tutur Doni.

Hasilnya, perkara tersebut dihentikan kerena tidak ditemukan peristiwa Pidana Korupsi,” sambung Doni.

Diberitakan sebelumnya, pada 29 Juli 2024 lalu, AKP Doni sempat menyatakan jika pihaknya sudah menggelar perkara kasus rasuah tersebut. Doni bahkan menyebut jika sudah mengantongi calon tersangka. Namun, Polda Jatim masih meminta Polres Pamekasan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinyatakan masih kurang.

“Ada petunjuk yang harus kita penuhi sesuai permintaan Polda Jatim untuk naik ke tahap penyidikan,” ujar Doni, pada Kamis (25/8/2024). (YAKUSA.ID-HSB/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *